JAKARTA - Salah satu teman Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, yakni Samsudin alias Abu Basilah alias Jack Sparrow, divonis lima tahun penjara.
Adapun vonis tersebut dua tahun lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Samsudin dinilai terbukti merencanakan tindak pidana terorisme dalam penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto di Menes, Banten, Jawa Barat.
"Terdakwa Syamsuddin dianggap terbukti dalam perencanaan tindak pidana terorisme. Maka dari itu terdakwa divonis lima tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Terkait vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim itu, Samsudin mengakut tak keberatan dan tak mengajukan banding.
"Pada dasarnya putusan yang dijatuhkan kepada saya tentang pemufakatan terorisme maka saya tidak keberatan. Jadi saya tidak ajukan banding," kata Samsudin.
Adapun hal itu dibuktikan dari beberapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti kepemilikan pisau belati, kayu panah, dan cutter di rumah Samsudin.
Samsudin juga terbukti pernah menjalankan baiat dengan Abu Rara sebelum penusukan terhadap Wiranto dilakukan. (firda/fs)