Istri Penusuk Wiranto Divonis Hukuman 9 Tahun Penjara: Saya Terima yang Mulia

Kamis 25 Jun 2020, 15:31 WIB
Sidang vonis dengan terdakwa penusuk mantan Menko Polhukam Wiranto di PN Jakarta Barat. (ist)

Sidang vonis dengan terdakwa penusuk mantan Menko Polhukam Wiranto di PN Jakarta Barat. (ist)

JAKARTA - Terdakwa kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto, Fitri Diana alias Fitri Adriana mendapat vonis 9 tahun penjara. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Masrizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Fitri Diana dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya, Abu Rara, di wilayah Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019. "Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme. Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman 9 tahun penjara," ujar Masrizal dalam persidangan.

Putusan tersebut 4 tahun lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Fitri Diana agar dipidana selama 12 tahun penjara.

Baca jugaSidang Vonis Kasus Penusukan Wiranto di PN Jakbar Dikawal Polisi

Selanjutnya, Majelis Hakim pun mempersilakan Fitri mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut. Namun Fitri mengaku menerima putusan tersebut. Oleh karena itu, Ia tidak mengajukan banding. "Saya menerima putusan itu yang mulia," kata Fitri melalui video conference.

Baca jugaDivonis 12 Tahun, Abu Rara Penusuk Wiranto Menerima Putusan Hakim

Sebelumnya, majelis hakim juga memvonis terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, yang juga suami dari Fitri. Abu Rara divonis 12 tahun penjara. Sama seperti Fitri Diana, Abu Rara juga menerima putusan tersebut. (firda/ys)

Berita Terkait

News Update