ADVERTISEMENT

Hakim Perintahkan Kemenkeu Bayar Kompensasi ke Wiranto Rp37 Juta

Kamis, 25 Juni 2020 17:35 WIB

Share
Hakim Perintahkan Kemenkeu Bayar Kompensasi ke Wiranto Rp37 Juta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara telah divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta barat, Kamis (25/6/2020).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan kompensasi ke mantan Menko Polhukam Wiranto sebagai korban penusukan dalam kasus tersebut.

"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal di ruang persidangan.

Adapun kompensasi yang harus dibayarkan Kemenkeu kepada korban Wiranto sebesar Rp. 37 juta dan kepada H. Fuad Syauqi sebesar Rp. 28.220.157.

"Dibebankan kepada Negara melalui Menkeu RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui LPSK dengan perhitungan sebagai berikut, perhitungan kompensasi LPSK atas nama dr H Wiranto sebesar Rp. 37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp 28.220.157," kata Masrizal.

Lebih lanjut disebutkan, kompensasi itu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban.

  "Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," papar Masrizal.

"Maka berdasarkan permintaan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya yaitu bahwa berdasarkan terkait dengan derita yang diterima korban terkait dengan permohonan kompensasi korban atas nama, perhitungan kompensasi LPSK untuk korban Dr H Wiranto sebesar Rp. 37 juta dan Fuad Syauqi sebesar Rp 28.220.157," pungkasnya. (firda/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT