JAKARTA – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco menilai petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta, tahun ajaran 2020/2021 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta cacat hukum.
Basri mengatakan aturan PPDB DKI tak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
"Ini menurut saya tidak boleh diberlakukan karena cacat hukum, harus dievaluasi. Dalam zonasi itu jangan pakai umur, kembalikan lagi pada Permendikbud," kata Basri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/6) kemarin.
Basri merujuk Pasal 25 dan 26 Permendikbud 44/2019. Dalam beleid tersebut tercantum bahwa seleksi calon peserta didik baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK jalur zonasi harus memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi berikutnya untuk pemenuhan kuota menggunakan usia peserta didik yang lebih tua.
Sementara, kata Basri, dalam SK Kepala Dinas Pendidikan 51/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2020/2021 proses seleksi calon peserta didik baru lewat jalur zonasi mengutamakan usia peserta dari yang tertua ke usia termuda.
"Juknis ini ada longkap satu dari zonasi langsung umur, jarak tidak dipedulikan. Padahal roh dari Permendikbud ini adalah mendekatkan anak dengan sekolah," ujarnya.
Selain itu, Basri juga menyoroti perbedaan jumlah kuota penerimaan calon peserta didik baru lewat jalur zonasi di Permendikbud dan juknis Dinas Pendidikan.
Dalam Permendikbud, kuota penerimaan melalui jalur zonasi paling sedikit 50 persen. Sementara dalam juknis Dinas Pendidikan kuota penerimaan jalur zonasi sebesar 40 persen. "Ini melanggar Permendikbud," kata anggota Fraksi Partai Golkar itu. (yono/tri)