Divonis 12 Tahun, Abu Rara Penusuk Wiranto Menerima Putusan Hakim

Kamis 25 Jun 2020, 15:05 WIB
Sidang penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam Wiranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (firda)

Sidang penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam Wiranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (firda)

JAKARTA –  Terdakwa penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, divonis 12 tahun penjara.

Abu Rara dinilai terbukti melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal di dalan ruang sidang, Kamis (25/6/2020).

"Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambungnya.

Adapun putusan tersebut empat tahun lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, JPU menuntut Abu Rara 16 tahun pidana penjara.

Sementara itu, Abu Rara diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim. Namun secara tegas Ia menyatakan menerima putusan tersebut.

"Bismillah saya terima putusan Hakim tanpa cela," kata Abu Rara.

Selanjutnya, Majelis Hakim pun mengetok palu menandakan sidang telah usai dan ditutup.

Untuk diketahui, sidang tuntutan terhadap terdakwa Abu Rara dan Fitri Diana telah digelar pada Kamis lalu (11/6/2020).

JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.

Sementara itu, tuntutan untuk istri Abu Rara, yakni Fitri Diana, empat tahun lebih ringan dari pada sang suami. Sebab, Fitri Diana dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Berita Terkait
News Update