JAKARTA - Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara menggelar sosialisasi penggunaan kantong ramah lingkungan di sejumlah pasar swalayan di Kecamatan Tanjung Priok, Kamis (25/6/2020). Kegiatan, berkaitan adanya larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai Rabu (1/7) mendatang, oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi sekarang kami gencarkan sosialisasi terlebih dahulu di 116 swalayan agar per 1 Juli nanti tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai,” ucap Kasatpel Sudin LH Kecamatan Tanjung Priok, Lambas Sigalingging.
Dijelaskannya, sosialisasi tersebut turut mengerahkan satu tim per kelurahan dengan masing-masing tim beranggotakan 3 - 4 petugas. Dengan pembagian, sosialisasi dapat berjalan cepat dan tepat ke swalayan di Kecamatan Tanjung Priok.
Pemprov DKI Jakarta, melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai per 1 Juli 2020 mendatang. Plastik sekali pakai hanya diperbolehkan pada kemasan dan mewajibkan masyarakat membawa kantong atau wadah belanja ramah lingkungan sebelum berbelanja. (deny/ruh)