ADVERTISEMENT

MenPANRB Serahkan SK Pensiun Kepada Ahli Waris Tenaga Medis yang Wafat Saat Menangani Pasien Covid-19

Rabu, 24 Juni 2020 17:18 WIB

Share
MenPANRB Serahkan SK Pensiun Kepada Ahli Waris Tenaga Medis yang Wafat Saat Menangani Pasien Covid-19

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo  menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun beserta santunan kepada keluarga/ahli waris tenaga medis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wafat saat menangani pasien Covid-19, Rabu (24/06).
       Tjahjo atas nama Presiden Jokowi menyerahkan  SK Pensiun beserta santunan kepada keluarga/ahli waris,  di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (24/6).
       Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan komitmen dan perhatian penuh dari pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No. 70/2015.
         Santunan diberikan kepada tiga ahli waris ASN tenaga medis, yaitu ahli waris almarhumah Ninuk Dwi Pusponingsih (RSUPN Cipto Mangunkusumo, Jakarta), ahli waris almarhum Tonni Daniel Silitonga (Dinas Kesehatan dan Sosial, Kabupaten Bandung Barat), dan ahli waris almarhum Yuniarto Budi Santosa (Dinas Kesehatan, Kota Bogor).
       “Semoga santunan duka ini dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris para ASN tenaga medis yang tewas dalam tugas penanganan pasien Covid-19,” ujar Menteri Tjahjo saat melakukan penyerahan secara simbolis santunan duka.
      Santunan diserahkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Komisaris Utama PT Taspen Suhardi Alius, Direktur Utama PT Taspen Antonius N. Steve Kosasih, dan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.
      Acara tersebut dihadiri oleh pejabat Kementerian PANRB, pejabat BKN, para para ahli waris/keluarga ASN tenaga medis yang wafat, dan pimpinan para ASN yang wafat tersebut. Acara penyerahan santunan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19.
      Santunan merupakan komponen Tabungan Hari Tua yang mencakup asuransi dwiguna dan asuransi kematian, serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja terdiri dari santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, serta beasiswa bagi anak korban. Total santuan bagi ketiga ahli waris tersebut berjumlah Rp1.020.937.100.
      Pada kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo menyampaikan apresiasi kepada PT Taspen selaku operator pengelola jaminan sosial ASN yang telah berupaya memberikan dukungan terbaik kepada para ASN di Indonesia.(johara/fs)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT