JAKARTA - Terkait kasus penangkapan John Kei dan ke-29 orang anak buahnya, Ketua Tim Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kejadian Bang John Kei ini tetap harus dikedepankan. Bahwa ada asas praduga tak bersalah, tersangka boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap," kata Anton, Selasa (23/6/2020).
Anton mengatakan, John Kei sudah dilakukan pemeriksaan sejak kemarin hingga hari ini tentang UU Darurat yaitu kepemilikan senjata tajam. "Sementara break, nanti berikutnya pemeriksana lanjutan tentang (pembacokan) Kosambi. Jadi kami tidak bicara banyak karena masih dalam penyidikan," tukasnya.
Dikatakan, pemeriksaan John Kei berlangsung dari kemarin malam hingga hari ini dan baru selesai satu perkara terkait kepemilikan sajam. "Semeriksaan Bang John dari malam jam 11 sampai hari ini masih. Sudah selesai untuk satu perkara untuk sajam," ujarnya.
Terkait John Kei memerintahkan penyerangan tersebut, Anton menyebut tim penasihat masih melakukan kajian bukti-bukti yang ada.
"Nanti lah (printah John Kei penyerangan). Karna masih dalam penyidikan. Tim penasihat sedang mengkaji terus bukti-bukti yang ada. Karna kami advokasi semua ya. Keluarga Bang John Kei dan anak buahnya semua," tukasnya.
Anton juga menjelaskan hingga kini pihaknya belum bertemu dengan pengacara Nus Kei. Pasalnya, selain John Kei, Nus Kei juga menjalani pemeriksaan. Bahkan Nus sempat bilang terkait kasus itu agar damai.
"Gak ada belum (pengacara Nus Kei), kami belum pernah ketemu, kami tim penasihat hukum belum pernah ketemu. Walapun kami juga dengar Nus Kei ada di sini. Kami bulum bicara itu, karrna itu belum ranah kami dulu. Kami masih dalami konsentrasi penyidikan," pungkasnya.
Menanggapi pernyataan Tim Kuasa Hukum John Kei bahwa kliennya sebagai dalang dari kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mempersilakan kuasa hukum berpendapat seperti itu.
"Namun temuan-temuan penyidik dan dari hasil pengembangan akan menjadi dasar dalam menjerat para pelaku. Kami melakukannya secara profesional. Sebab ini adalah pidana murni," ucap Yusri. (ilham/win)