JAKARTA - Sebanyak 647 calon jemaah haji yang batal berangkat ke Tanah Suci telah ajukan pengembalian setoran pelunasan.
"Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai kini sudah 647 orang yang ajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin, di Jakarta, Rabu (24/6).
Sebelumnya pada 2 Juni 2020, Kementerian Agama memutuskan membatalkan pengiriman jemaah haji pada musim haji tahun ini. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
Dalam ketentuan, mereka yang akan mengambil uang pelunasan Bipih melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di tempat tinggal jemaah. Selanjutnya, pengajuan itu akan diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.
"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.
Ia menambahkan dari 647 yang mengajukan, sebanyak 601 sudah terbit SPM nya dari BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," lanjutnya.
Muhajirin menambahkan, 647 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (124), Jawa Tengah (111), Jawa Barat (99), Sumatera Utara (48), dan Lampung (37). Ada empat provinsi dengan satu jemaah yang mengajukan permohonan, yaitu: Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara.(johara/ruh)