Tjahjo Kumolo Minta ASN Kurangi Kunker Kedinasan Selama Pandemi Covid-19

Selasa 23 Jun 2020, 17:59 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo saat rapat dengan Komisi II DPR. (rizal)

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo saat rapat dengan Komisi II DPR. (rizal)

JAKARTA -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) mengurangi kunjungan kerja kedinasan hingga pelaksanaan rapat.

Tjahjo meminta kunjungan kerja ASN ke luar atau dalam negeri dikurangi dan dilakukan secara selektif dengan tetap memperhatikan target kinerja. "Mengurangi kunjungan-kunjungan kerja ke daerah atau mengurangi rapat-rapat baik terbuka maupun di kantor yang jumlah banyak," kata Tjhajo dalam paparannya saat rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (23/6/2020).

Dalam kesempatan itu,  Tjahjo juga menyinggung  protokol kesehatan yang harus dipatuhi ASN saat bekerja dalam suasana new normal. Mulai dari penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak fisik. Kekinian, kata Tjahjo sistem kerja bagi ASN dibuat menjadi sebagian dengan porsi 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen lainnya bekerja dari rumah. "Kemudian tetap 50:50 kami coba untuk kerja kedinasan di kantor maupun kerja di rumah," kata Tjahjo.

Tjahjo  juga menyampaikan anggaran kerja kementeriannya di 2021 dipangkas jadi lebih rendah. Menurutnya pemotongan ini cukup memberatkan lantaran banyak program kerja yang harus ditambah di tahun depan terutama terkait transformasi teknologi digital.

"Saya kira untuk menjalankan setiap kegiatan tentu diperlukan dukungan anggaran tapi kami ikut apa kata Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Bappenas, memang anggaran kita turun dari 2020 menjadi 2021. Padahal banyak hal-hal yang harus kita selesaikan, jaringan IT antara Menteri Keuangan, Bappenas, Kemendagri, BKN, LAN, dan KemenpanRB," tuturnya.

Berdasarkan paparan Tjahjo, untuk tahun 2021, kementeriannya hanya menerima anggaran sebesar Rp 277,7 miliar. Keputusan pagu indikatif ini telah diputuskan dalam Surat Menteri Keuangan No. S-376/MK.02/2020 dan Surat Menteri PPN B.310/M.PPN/ D.80/PP.04.02/05/2020 tanggal 8 Mei 2020. Padahal, sebelumnya di 2020 ini, Kemenpan RB menerima pagu anggaran sebesar Rp 304,310 miliar. Meski begitu, Tjahjo mengaku menerima pemangkasan anggaran tersebut. Berbagai upaya penghematan pun mulai diterapkan.(rizal/ruh)

Berita Terkait

News Update