PSI Minta Pemprov DKI Hapus Pajak PJU untuk Masyarakat Kelas Bawah, UMKM dan Pelayanan Sosial

Selasa 23 Jun 2020, 13:55 WIB
Anthony Winza Probowo, anggota Komisi C dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta (ist)

Anthony Winza Probowo, anggota Komisi C dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta (ist)

JAKARTA – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemprov DKI menghapus pengenaan pajak penerangan jalan untuk masyarakat kelas bawah, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan pelayanan sosial.

Untuk diketahui, Pemprov DKI sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

“Pemprov DKI jangan hanya berpikir bagaimana menarik pajak sebesar-besarnya dari rakyat. Perlu diingat bahwa pajak juga berfungsi sebagai sarana redistribusi pendapatan dan memperluas cakupan fasilitas pelayanan masyarakat,” kata Anthony Winza Probowo, anggota Komisi C dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.

Pada Perda Nomor 15 Tahun 2010, pajak penerangan jalan untuk pelanggan non industri dan industri dipukul rata masing-masing sebesar 2,4 persen dan 3 persen. Berdasarkan laman dashboard-bpkd.jakarta.go.id, perolehan pajak penerangan jalan pada tahun 2019 mencapai sekitar Rp 814 miliar. 

Pemprov DKI mengusulkan perubahan perhitungan pajak menjadi tarif progresif sesuai golongan. Untuk listrik non industri atau rumah tangga, tarif pajak diusulkan berubah menjadi 2,4 persen untuk golongan pengguna hingga 2.200 VA, 3 persen untuk 3.500 sampai 5.500 VA, dan 4 persen untuk 6.600 VA ke atas.

Sementara itu, tarif pajak bagi pelanggan industri atau bisnis akan berganti menjadi 2,4 persen untuk pengguna hingga 1.300 VA, 3 persen untuk 2.200 sampai 5.500 VA, 4 persen untuk 6.600 sampai 200 kVA, dan 5 persen untuk 200 kVA ke atas.

“Pelanggan listrik rumah tangga di bawah 2.200 VA pada umumnya adalah rumah-rumah warga kelas bawah. Sementara itu, pengguna listrik industri di bawah 5.550 rata-rata merupakan para pelaku UMKM. Pemprov DKI sebaiknya menghapus pajak penerangan jalan bagi warga kelas bawah dan UMKM,” ucap Anthony.

Anthony juga mengkritik rencana Pemprov DKI mengenakan tarif 2,4 persen untuk pelanggan listrik untuk pelayanan sosial. Di dalamnya terdiri dari dua macam pengguna, yaitu sosial murni dan sosial komersial. Contoh pengguna sosial murni adalah rumah sakit milik pemerintah, bangunan ibadah, panti sosial, pusat rehabilitasi, dan pusat pendidikan keagamaan (seperti pesantren).

Sedangkan golongan sosial komersial misalnya sekolah atau perguruan tinggi swasta, rumah sakit swasta, dan pusat pendidikan dan pelatihan perusahaan swasta.

“Pajak penerangan jalan untuk pelayanan sosial sebaiknya dihapus. Jika ada kegiatan pelayanan sosial menggunakan listrik dalam jumlah besar, maka itu menandakan besarnya kapasitas mereka untuk membantu masyarakat sekitar. Justru seharusnya mereka didukung, bukan malah dibebani pajak,” tuturnya. 

Anthony menegaskan, ide penghapusan pajak ini bukan hal baru bagi Pemprov DKI. Sebelumnya, Pemprov DKI telah menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk luas maksimal 100 meter persegi atau memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar.

Berita Terkait

News Update