Penerapan Protokol Kesehatan Jadi Upaya Membangun Kepercayaan Kembali Sektor Pariwisata

Selasa 23 Jun 2020, 18:15 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Wishnutama Kusubandio. (ist)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Wishnutama Kusubandio. (ist)

JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Wishnutama Kusubandio, meminta  semua pemangku kepentingan di daerah, pelaku usaha wisata maupun komunitas pariwisata dapat menerapkan protokol kesehatan menjadi kebiasaan baru.

“Kita harus dapat membangun kepercayaan ini. Agar pariwisata dapat bangkit kembali,” ujar Wishnutama di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Dia  juga menegaskan bahwa protokol kesehatan menjadi mutlak, sehingga tujuan utama dibukanya kembali sektor pariwisata aman COVID-19 dapat tercapai dan kepercayaan yang telah dibangun tidak menjadi sia-sia.

Sebab, lanjut dia, membangun kepercayaan dinilai butuh waktu yang lama dan usaha yang keras. “Jangan sampai dalam pelaksanaanya nanti, malah terjadi peningkatan kasus baru. Karena memperbaiki protokol bisa sehari dua hari saja. Tetapi mengembalikan rasa percaya itu butuh waktu yang cukup lama,” jelas Wishnutama.

Wishnutama juga mengingatkan bahwa apabila pelaksanaan protokol kesehatan tidak dapat diterapkan secara maksimal dan muncul kasus COVID-19 baru, maka hal itu tentunya akan sangat mengancam eksistensi perekonomian di bidang pariwisata itu sendiri. “Jika kita tidak hati-hati dan disiplin pada pelaksanaannya, dampak ekonominya bisa lebih buruk nantinya bagi sektor pariwisata,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo telah merestui pembukaan beberapa kawasan pariwisata secara bertahap, sebagai bagian dari dimulainya aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko COVID-19 paling ringan.

Pembukaan kawasan wisata tersebut didasari dengan pertimbangan keinginan masyarakat, yang diiringi dengan persiapan-persiapan secara terukur dan terus menerus oleh pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah.

Menurut Doni, salah satu syarat kawasan pariwisata alam yang diijinkan untuk dibuka adalah berada di Kabupaten/Kota dalam zona hijau dan/atau zona kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.

Adapun beberapa kawasan pariwisata alam tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya dan Suaka Margasatwa. Kemudian geopark, pariwisata alam non-kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, Taman Safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.(johara/ruh)

 

News Update