Melanggar PSBB Transisi, Disparekraf DKI Tutup Restoran dan SPA

Selasa 23 Jun 2020, 16:08 WIB
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia (Yono)

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia (Yono)

JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya telah menindak tempat hiburan dan restoran yang melanggar aturan selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Cucu menjelaskan telah menindak 4 restoran karena di lokasi tersebut terdapat kegiatan DJ (Disjoki). Sedangkan spa dan karaoke disegel karena mereka belum diizinkan buka tapi beroperasi kembali.

Ada sebanyak 8 sektor bidang usaha yang ditindak Dinas Parekraf selama transisi PSBB yakni, karaoke 2 tempat, restoran 4 lokasi, dan spa 2 tempat.  "Yang saya ingat karaoke ada 2, terus ada beberapa restoran yang harusnya ga boleh ada DJ, dia ada jumlahnya ada 4 kalo gak salah, terus ada spa 2," kata Cucu di gedung DPRD DKI, Jakarta pusat, Selasa (23/6/2020). 

Cucu menerangkan, restoran yang ditindak itu berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kemudian spa terletak di Pasar Minggu Jakarta Selatan. Karaoke ada dua di Jakarta Pusat.  "Kebanyakan Jakut, di PIK ya. Terus ada juga di selatan satu di eh spa dua biji di pasar minggu. Kalo restoran ngelanggar itu yang ada DJnya di PIK," jelasnya. 

Cucu mengatakan, bahwa semua sektor itu ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI. Dinas Parekraf hanya memberikan surat rekomendasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran itu.  "Ya kita kan mem-BAP aja. Terus kita bersurat ke POL PP untuk disegel sama denda," tuturnya. 

Cucu menyampaikan, pihaknya tidak langsung memberikan surat rekomendasi penutupan. Dinas Parekraf memberikan teguran lebih dahulu. Bila terus melanggar pihaknya akan menyegel melalui Satpol PP. "Kita awalnya persuasif dulu yang bandel kita tegur, kita lihat lagi besoknya kalau masih bandel minta Satpol PP tindak.(yono/ruh)

News Update