ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum John Kei, Bantah Kliennya Otak Kasus Penyerangan dan Pengrusakan

Selasa, 23 Juni 2020 00:55 WIB

Share
Kuasa Hukum John Kei, Bantah Kliennya Otak Kasus Penyerangan dan Pengrusakan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum John Kei,  Anton Sudanto membantah keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana terkait John Kei sebagai dalang dari kasus pengrusakan dan penyerangan hingga YDR, anak buah Nus Kei tewas.

"Tentu itu kami membantah (perintahkan anak buah). Karna gak ada bukti sama sekali, tapi tetap ini masih dalam penyidikan. Jadi biarkanlah di uji dulu oleh penyidik kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," kata Anton, Selasa (23/6/2020).

Anton menyebutkan, sampai kini tidak ada bukti kuat yang menyebutkan bahwa John Kei mendalangi aksi pembunuhan berencana dan penyerangan yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng dan di Green Lake City, Tangerang.

"Kami tentu membantah John Kei disebut otak atau dalang semua kasus ini. Karena tidak ada bukti sama sekali," kata Anton usai mendampingi John Kei diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/6/2020).

Terkait bukti chat lewat aplikasi pesan WhatsApp yang dibeberkan polisi, Anton mengatakan semua itu harus diuji dahulu. "Biarkan penyidik mengujinya dahulu, soal bukti yang disebutkan itu. Karena memang yang ada di penyidik dulu Ya, baru di kejaksaan baru sidang," tukasnya.

Anton juga mengaku selain penangkapan terhadap John Kei, ke 29 orang lainnya merupakan anak buah John Kei yang ditangkap dirumahnya dikawasan Bekasi Kota.

Kemudian atas kepemilika senpi oleh anak buah John Kei  Anton mengaku belum bisa berkomentar karena hal tersebut berkaitan dengan materi.

"Saya tidak bisa ngomg itu materi ya, tapi kami sudah dampingi beliau. Intinya kami akan kooperatif karna kami taat hukum," tukasnya. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT