ADVERTISEMENT

KPK Perpanjang Masa Tahanan Ketua DPRD dan Eks Plt Kadis PUPR Muara Enim

Selasa, 23 Juni 2020 09:30 WIB

Share
KPK Perpanjang Masa Tahanan Ketua DPRD dan Eks Plt Kadis PUPR Muara Enim

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Aries dan Ramlan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Tersangka AHB (Ketua DPRD Muara Enim) dan Tersangka RS (Plt Kepala Dinas PUPR Kab. Muara Enim) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang yang pertama," kata Plt. Juru Bicara KPK  Fikri Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6/2020).

Perpanjangan masa penahanan tersebut berlaku pada 26 Juni 2020 hingga 25 Juli 2020 mendatang. Adapun Aries dan Ramlan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK sejak 27 April 2020 setelah keduanya ditangkap penyidik pada 26 April.

Ali menuturkan, masa penahanan Aries dan Ramlan diperpanjang untuk memberi waktu bagi penyidik dalam mendalami kasus suap yang melibatkan keduanya. "Penyidik melakukan penahanan lanjutan ini antara lain penyidik masih memerlukan waktu untuk kembali mendalami peran masing-masing tersangka," ujar Ali.

Sebelumnya KPK telah menetapkan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Muara Enim.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Palembang dan Muara Enim.

Yani melalui Elfin Muhtar diduga menerima suap sebesar 35 ribu dolar AS  dari Robi Okta Fahlefi. Suap ini merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai setiap proyek yang digarap perusahaan Robi. PT Enra Sari, yang mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.

Sementara itu, Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi. Adapun Aries dan Ramlan ditangkap di Palembang pada 26 April 2020, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.

Aries dan Ramlan dijerat oleh penyidik KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (adji/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT