JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana oknum Jaksa yang juga mantan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto ke Lapas Klas IIA Cibinong, Jawa Barat. Selasa (23/6/2020).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terpidana Agus Winoto sebelumnya sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap.
"Terpidana dilakukan eksekusi ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana selama 5 tahun di kurangi selama proses penahanan dan juga kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta," kata Ali kepada wartawan di KPK, Jakarta.
Eksekusi dilakukan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100/PID.SUS-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Februari 2020 atas nama terdakwa Agus Winoto, dilakukan sejak Senin (22/6) kemarin.
Agus menerima uang suap sebesar Rp 200 juta dari Pengacara Alfin Suherman dan Pengusaha Sendy Pericho. Pemberian suap diterima dari pengusaha yang meminta agar perkaranya berjalan dengan mulus sesuai rencana pengusaha itu.
Keduanya memberikan suap agar Agus dapat meringankan rencana tuntutan (Rentut) dalam perkara Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Hary dan Raymond adalah pihak swasta yang memiliki masalah dengan Sendy. (adji/tri)