BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap dipantau meski proses pengawasan di check point 14 titik perbatasan Kota Bekasi sudah disetop. Pengecekan dan pembuatan SIKM di masa PSBB proporsional masih berlaku hingga 2 Juli 2020 mendatang.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Enung Nurcholis, mengatakan pemeriksaan SIKM saat ini menyasar warga pendatang di lingkungan RT/RW. Ia menjelaskan, warga pendatang di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, (Jabodetabek) masih wajib menunjukkan SIKM. Teknis pengecekannya untuk saat ini di masing-masing Rukun Tetangga (RT) maupun Rukung Warga (RW) setempat.
Karena saat ini aparatur pemerintah yang bertugas ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditugaskan melakukan pengecekan di masing-masing kelurahan dan kecamatan di Kota Bekasi. “Jadi petugas Dishub akan ikut pengecekan di masing-masing kelurahan, sekitar lima hingga enam orang anggota yang kita ikut sertakan, nanti disebar ke lingkungan RT ataupun RW,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, proses pengecekan di wilayah, atau lingkungan warga sudah berjalan sejak PSBB Proporsional. Pihaknya berharap selain aturan yang ketat bagi pendatang, masyarakat luas diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Hal itu untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Saya harap protokol kesehatan saat ini diutamakan di masing-masing wilayah, dan juga masyarakat. Karena melalui kesadaran dan disiplin warga dapat mengantisipasi bahaya Covid-19,” ungkapnya. (yahya/ys)