Penumpang Domestik di Bandara Soetta Wajib Rapid Test Covid-19

Senin 22 Jun 2020, 20:37 WIB
Suasana di Bandara Soekarno Hatta.(ist)

Suasana di Bandara Soekarno Hatta.(ist)

TANGERANG - Calon penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta, (Soetta) dengan rute domestik harus melakukan pemeriksaan rapid test. Hal tersebut diungkapkan Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Haerul Anwar.

"Untuk surat keterangan bebas covid-19 itu biayanya Rp 55 ribu. Jadi rapid test dan surat keterangan itu totalnya Rp280 ribu. Bisa untuk  calon penumpang maupun pengunjung bandara," ujar Haerul, Senin, 22 Juni 2020.

Haerul menuturkan layanan rapid tes dapat ditemui di tiap airport health center di Terminal 2 dan 3 bandara Soetta. Diharapkan  calon penumpang atau pengunjung Bandara Soekarno-Hatta yang akan menjalani pemeriksaan Rapid Test agar tiba lebih awal.

"Mengingat pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu, kami imbau kepada calon penumpang untuk tiba lebih awal dari jadwal keberangkatan penerbangan," jelasnya.(toga/ruh)

News Update