Melanggar Aturan PSBB, Izin Dua Tempat Hiburan di Tangsel Dicabut

Senin 22 Jun 2020, 19:32 WIB
Ilustrasi.(ist)

Ilustrasi.(ist)

TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel terkait penutupan dan pencabutan izin dua tempat hiburan yang berlokasi di ruko Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, penutupan tersebut dilakukan karena diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh industri kepariwisataan seperti Bisnis karaoke, spa dan panti pijat yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Ada dua, yang satu Matador yang satunya lagi Lemon. Untuk Lemon izinnya udah abis tapi tetep beroperasi, terakhir beroperasi PSBB kemarin dia buka dalam kondisi izin yang sudah habis,"ujar Sapta, Senin (22/6/2020).

Ditambahkan Sapta, karena masa izin operasinya Lemon telah habis, maka pihak DPMPTSP tidak akan melakukan pencabutan izin. "Soal pencabutan izin, sudah ada jawaban dari PTSP bahwa Lemon tidak perlu di cabut perizinannya, karena memang izinnya sudah abis tidak perlu ada pencabutan," katanya.

Lanjut Sapta, Saat ini pihaknya masih menunggu waktu yang tepat terkait penutupan dua tempat hiburan tersebut. "Semua sudah berjalan, tinggal menunggu pelaksanaanya saja,"ujarnya.(toga/ruh)

News Update