JAKARTA - Aksi premanisme yang dilakukan Kelompok John Kei hingga menewaskan YDR di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat serta pengrusakan di Tangerang, Mebes Polri menegaskan akan menindak tegas bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman," kata Idham, Senin (22/6).
Idham berjanji, akan terus mengawal proses hukum terhadap John Kei dan kelompoknya hingga ke proses persidangan. "Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti," pungkas Idham.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dari aksi premanis kelompok John Kei tersebut, sebanyak 30 orang diamankan termasuk John Kei di 4 blok kawasan Medan Satria, Bekasi Kota, Minggu (21/6/2020).
Dari lokasi di markas mereka di Jalan Titian Indah Utama X Kalibaru Timur, Medan Satria, Bekasi, petugas menyita 28 tombak besi, 24 senjata tajam, 2 ketapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, 17 handphone, dan dekorder hikvision.
Dikatakan, kasus tersebut muncul terkait masalah dendam pribadi antara John Kei dengan pamannya Nus Kei. Yaitu terkait pembagian hasil penjualan tanah. "Masalah ini tidak pernah selesai, sehingga mereka ini saling mengancam (akan membunuh). Dan John Kei lalu mengatur rencana meminta anak buahnya untuk membunuh Nus Kei," ucap Nana.
Hal tersebut diketahui polisi dari komunikasi lewat WhatsApp yang ditemukan disalah satu handphone milik 29 orang kelompok John Kei. Didalam WhatsApp tersebut tidak hanya membunuh Nus Kei Tapi juga YDR, anak buah Nus Kei.
Kemudian kelompok ini lalu mengincar YDR dan tewas dibacok saat naik motor Nmax, sedangkan rekannya AR 4 jari tangannya putus saat melintas dari arah ABC menuju arah Jl. Keresk Raya, Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020).
Usai menghabisi, nyawa YDR dan melukai AR, Kelompok John Kei lalu mendatangi rumah Nus Kei di kawasan Cipondoh Tangerang di perumahan Cluster Australia Boulevard No 52, Tangerang hari itu juga.
Namun mereka tidak menemukan Nus Kei sehingga melakukan pengrusakan terhadap 2 mobil milik Nus Kei yaitu jenis masda warna putih B 16 KEY dan mobil Yaris B 8669 LJ. Tidak itu saja, para tersangka juga merusak mobil Pajero sport putih B 1373 BJV milik Tomi Sugiarto warga setempat.
Seorang security perumahan, Adi Nugroho terluka ditabrak para tersangka saat menghalangi aksinya. Termasuk pengendara ojek online (ojol) mengalami luka tembak mengenai jempol kakinya.
Atas perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat No 12 Tahun 1951. (ilham/fs)