DPRD DKI Soroti Lemahnya Penegakkan Perda Pelestarian Budaya Betawi di HUT ke 493 Jakarta

Senin 22 Jun 2020, 14:59 WIB
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto

JAKARTA - DPRD DKI sororti lemahnya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Di usianya yang ke-493, Jakarta seharusnya mengimplementasikan payung hukum tersebut.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto mengatakan, masih banyak tempat hiburan, pariwisata, hotel dan restoran yang tidak menyediakan atau memberikan cinderamata khas Betawi kepada pengunjung. Padahal kewajiban itu telah tertuang dalam Pasal 34 dari Perda tersebut.

“Kalau melanggar itu ada sanksi administratif kepada pelaku usaha dalam hal ini tempat hiburan, pariwisata, restoran dan hotel,” kata Purwanto, Senin (22/6/2020).

Menurutnya, jenis sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar diberikan secara berjenjang. Dari teguran tertulis, peringatan tertulis hingga penundaan pemberian layanan publik.

Sanksi itu diberikan Gubernur DKI Jakarta berdasarkan usulan dari kepala dinas teknis yang mengawasinya. “Mengenai sanksi administratif, itu dijelaskan dalam Pasal 48. Jadi mereka wajib memberikan atau menyediakan souvenir kepada setiap pengunjung yang datang,” ujarnya.

Menurutnya, produk hukum yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta ini tidak main-main. Perda ini dibuat agar masyarakat menaati demi menjaga eksistensi kebudayaan Betawi.

Di sisi lain, keberadaan Perda ini juga dapat meningkatkan pendapatan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di bidang kerajinan tangan cinderamata. Soalnya hasil karya-karya mereka seperti gantungan kunci atau minimatur ondel-ondel telah difasilitasi untuk dijual di hotel, restoran, tempat hiburan dan pariwisata.

Karenanya dia berharap, dalam HUT Kota Jakarta ini pemerintah daerah dapat mengevaluasi penerapan Perda tersebut. Apalagi kebudayaan Betawi merupakan jati diri warga Jakarta.

“Harusnya dalam setiap merayakan HUT Kota Jakarta ada upaya keprihatinan untuk mengevaluasi dan mengkiritisi, bagaimana ke depan pemerintah daerah dapat menegakkan Perda tersebut berikut dengan sanksinya,” jelasnya.(ruh)

Berita Terkait

Pelestarian Budaya dan Pariwisata

Kamis 06 Jan 2022, 08:10 WIB
undefined
News Update