Rawan Dimonopoli, DPR Akan Awasi Ketat Ekspor Lobster

Minggu 21 Jun 2020, 18:22 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin. (rizal)

Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin. (rizal)

JAKARTA -  Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin meminta pengawasan terhadap kebijakan ekspor benih lobster yang diduga belum sesuai dengan tata kelola yang berlaku.

"Kami sebagai anggota DPR akan menggunakan hak untuk mengawasi. Secara kinerja, pengawasan ada di komisi IV yang bermitra dengan kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Akmal, Minggu (21/6/2020).

Kebijakan ekspor benih lobster ini, jelasnya, belum mempunyai peraturan turunan yang memadai. Akan tetapi, lanjutnya, beberapa perusahaan sudah diberikan rekomendasi ekspor tanpa uji publik yang jelas.

Akmal mengharapkan keterlibatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut adanya dugaan monopoli, karena ekspor komoditas itu tidak boleh menguntungkan pihak tertentu. "KPPU perlu turun tangan dan menyelidiki apa alasannya hanya memberikan izin ke beberapa perusahaan. Jangan sampai perusahaan itu bertindak seperti monopoli," ucap Akmal.

Politisi PKS ini akan terus mendorong agar institusi yang menjaga baiknya proses persaingan usaha ini untuk mengusut adanya dugaan diskriminasi terhadap proses izin untuk ekspor benih lobster ini. Praktik monopoli seharusnya dihindari semua pihak karena tidak memberikan kesempatan yang adil kepada para pelaku usaha untuk bersaing secara sehat.

"Iklim yang sehat di dunia usaha negeri kita, akan dapat mendorong bermunculannya para pengusaha tanpa merasa terancam. Rasa aman karena keadilan harus diciptakan sehingga ada geliat positif memperkuat dunia usaha yang ujungnya memperkuat ekonomi negara kita," katanya.(rizal/ruh)

News Update