Pernikahan Warga di Masa Transisi Pandemi Tamu Undangan Dibatasi

Minggu 21 Jun 2020, 17:47 WIB
Salah satu pasangan pengantin yang melangsungkan ijab kabul di rumah. (ist)

Salah satu pasangan pengantin yang melangsungkan ijab kabul di rumah. (ist)

BEKASI - Tidak ada alunan musik baik dari sound sistem apalagi musik hidup di atas panggung. Suasana semakin khidmat karena hanya beberapa orang saja yang hadir. Itulah kondisi pernikahan warga di masa transisi dan belum diperbolehkan mengumpulkan orang, di wilayah Kabupaten Bekasi.
 
Petugas pencatat pernikahan dan sepasang pengantin serta dua orang saksi terlihat mengeruungi meja akad nikah. Tidak ada sambutan keluarga mempelai laki-laki, tidak ada sambutan penerimaan dari keluarga wanita,semuanya berjalan sunyi, sepi dan hikmat.
 
Begitu juga yang terjadi di rumah Deni, 30, mempelai laki-laki yang, Minggu 21/06/2020, menikahi wanita pujaan di rumah orang tuanya, di Kp Mekarsari Tengah RW 03 Desa Mekarsari, Tambun Selatan. Hanya delapan orang yang hadir dan hidangan pun sederhana, “Kondisinya seperti ini, jadi mau gimana lagi,” jelas Deni, Minggu (21/6/20).
 
 Imbauan untuk tidak berinteraksi dengan banyak orang dan menghindari kerumuman, berimbas kepada jadwal pernikahan sejumlah pasangan pengantin. Bulan Syawal adalah bulan hajatan, namun di masa transisi dan belum dibolehkan mengundang kerumunan orang, maka pernikahan di wilayah Kabupaten Bekasi, berlangsung kalem-kalem saja.
 
 “Untuk bulan syawal ini banyak dan ini imbas dari masa pandemi covid-19 yang pada Maret, Aprild an Mei  banyak penundaan,” ujar Dodi Supriadi, Penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambun Selatan,  Minggu (21/06/2020).
 
Menurut Dodi, pernikahan pada masa transisi ini kebanyakan dilaksanakan di rumah dan di kantor KUA, “Tidak ada pernikahan di gedung atau ruang pertemuan,” tandas Dodi sambil mengatakan, namun karena kondisi dan imbauan dari berbagai pihak, mereka memindahkan lokasi ijab kabulnya di KUA.
 
Sementara itu Hamdani, Kepala KUA Kecamatan Tambun Selatan mengatakan, selama lokasi ijab kabul dipindahkan ke kantor KUA, pasangan pengantin dan keluarga pun dibatasi, masing-masing lima orang, “Jadi tidak banyak dan itu pun duduknya berjarak,” jelas Hamdani.
 
Nasrudin, satu keluarga pengantin yang Minggu menikahkan keponakannya mengatakan, meski pihaknya sudah mempersiapkan setahun lalu, namun karena kondisi ini, terpaksa pernikahan dilakukan di KUA, “Daripada menjadi omongan orang, lebih baik dilakukan di kantor,” jelasnya. (junius/fs)
 
 
News Update