JAKARTA - Relokasi pedagang Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Abdul Gani menuai protes dari puluhan eks pedagang. Pasalnya para pedagang lama ini tidak mendapatkan kios sebagaimana yang dijanjikan.
Bahkan puluhan eks pedagang ini berencana akan menuntut haknya bahwa kios yang sebelumnya ditempati mereka saat ini diisi pedagang baru karena pergantian koordinator pedagang Lokbin Pasar Abdul Gani dari Firman ke Lusden Manurung Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) PPKUKM Kecamatan Johar Baru.
"Data pedagang lama sudah tidak berlaku. Dan data pemegang kios saat ini data baru dari Lusden, jadi para pedagang lama banyak yang tidak mendapat, "kata salah satu eks pedagang Lokbin Pasar Abdul Gani, yang engan disebut namanya, Minggu (21/06/2020).
Menurutnya, para lama yang tidak mendapat minta kejelasan dan transparansi kenapa puluhan eks pedagang tidak lagi mendapat kios tersebut. "Seharusnya Sudin PPKUKM Jakarta Pusat dapat menjelaskan dan mengundang pedagang melalui pertemuan sosialisasi karena kami adalah pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di Lokbin pasar tersebut. Dan kami punya surat pemegang kios dan auto debet Bank DKI," tandasnya.
Sebelumnya, puluhan eks pedagang sempat mendatangi kantor Sudin PPKUKM Jakarta Pusat untuk mempertanyakan kejelasan kios mereka. Namun Kasudin PPKUKM tidak dapat ditemui karena sedang rapat.
Sementara itu Kepala Suku Dinas (Sudin) PPKUKM Jakarta Pusat, Bangun Richard Hutagalung ketika di konfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya sudah merelokasi 280 pedagang yang berjualan di luar dan saat ini sudah dimasukan ke dalam Lokbin Pasar Abdul Gani.
"Relokasi penempatan pedagang ke dalam kios akan dilakukan secara bertahap. Total keseluruhan ada 420 pedagang yang akan ditampung ke dalam Lokbin tersebut. Nantinya pedagang tersebut hanya membayar retribusi Rp. 3.000 perhari melalui auto debet Bank DKI," jelas Bangun Richard Hutagalung
Kasudin juga menambahkan, pedagang yang belum mendapat kios dan punya auto debet Bank DKI, tapi belum mendapat kios. Nanti akan kami prioritaskan, sedangkan terkait puluhan eks pedagang yang menuntut kios mereka, ia mengaku akan melakhkan pengecek surat kepemilikan kios tersebut. "Tanah dan kios tersebut merupakan aset Pemda. Jadi Perlu dipertanyakan surat kepemilikan kios tersebut siapa yang mengeluarkan dan yang menandatangani," tandasnya.(wandi/ruh)