JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melakukan peninjauan ke Central Park Mall, usai meninjau Pasar Palmerah, Jakarta Pusat.
Menurutnya, mal tersebut sudah mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti membatasi pengunjung tidak lebih dari 50 persen kapasitas mal, pengawasan jumlah pengunjung melalui pendaftaran online dengan memindai barcode yang ada di pintu masuk dan keluar mal.
Kemudian memastikan para pengunjung menggunakan masker, disediakannya handsanitizer dan pembatasan jumlah pengunjung setiap memasuki toko.
Tak hanya itu, Riza juga turut meninjau soal physical distancing di toilet umum, mushola dan taman di kawasan mal tersebut.
Meskipun dinilai penerapan protokol kesehatan Covid-19 di sana sudah cukup baik, namun ia meminta kepada para pengelola mal di Jakarta, baik pengelola Central Park Mall maupun pengelola mal lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
"Kepada pengelola mall agar hal ini (penerapan protokol kesehatan Covid-19) ditingkatkan," ujar Riza ditemui di Central Park Mall, Jakarta Barat, Sabtu (20/6/2020).
Ia menegaskan, jika pihak pengelola mal, tenant ataupun pengunjung ada yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19, maka pihakya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas.
Mulai dari memberikan teguran tertulis, penutupan tempat usaha sementara hingga pencabutan izin operasi.
"Jadi tidak hanya bagi pedagang atau pengelola yang kami beri sanksi, tapi masyarakat juga yang tidak menggunakan masker. Kami juga akan memberikan sanksi denda Rp 250 ribu atau bisa sanksi sosial," tandas Riza. (firda/win)