SEJUMLAH tempat wisata di Jakarta, mulai hari ini, Sabtu, 20 Juni 2020 dibuka untuk umum, setelah 3 bulan lamanya ditutup akibat pandemi Covid-19. Pembukaan ini pun tak berarti lepas dari aturan ketat protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah terkait upaya pencegahan virus Corona. Lebih-lebih di Jakarta masih diterapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Meski dalam status transisi menuju New Normal, tak lantas pengelola tempat tujuan wisata bisa membuka jam kerja seperti hari- hari biasanya. Begitu juga jumlah pengunjung.
Sesuai aturan protokal kesehatan, tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, dan tempat wisata pengunjung dibatasi jumlahnya. Paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/ lokasi.
Jika kapasitas tempat 100 orang, berarti maksimal warga yang datang berjumlah 50 orang. Lebih dari 50 orang pengnjung akan terkena sanksi, boleh jadi, tempat akan ditutup lagi.
Sekalipun tidak melampaui batas ketentuan 50 persen, tetapi di kemudian hari ditemukan kasus positif Corona bagi mereka setelah berkunjung ke sebuah lokasi wisata, tentu sanksi bagi tempat wisata akan diberikan. Setidaknya mengindikasikan bahwa lokasi tersebut masih rawan penyeberan. Meski virus bukan berasal dari lokasi wisata, tetapi kasus tersebut mengindikasikan kurangnya kesiapan pengelola menyediakan alat pelindung kesehatan. Bisa jadi karena pengawasan terhadap pelaksanaan kontrol kesehatan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kita mengapresiasi pihak pengelola tempat wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang telah menyiapkan segala sesuatunya sesuai ketentuan dan tahapan Protokol Kesehatan. Sebut saja, membatasi pengunjung maksimal 50 persen di setiap wahana hiburan atau anjungan. Juga tidak diperbolehkan anak di bawah umur 5 tahun, ibu hamil dan usia umur 50 tahun ke atas berkunjung ke tempat rekreasi ini.
Tidak itu saja, pemesanan tiket juga dilayanai secara online, jarak antarpengunjung tetap diatur tidak padat, pakai masker, menyiapkan sudut tempat mencuci tangan dengan sabunnya.
Kita berharap peraturan baku protokol kesehatan disiapkan oleh pengelola dipatuhi oleh semua pihak, utamanya para pengunjung. Namun, sebelum pengunjung mematuhi, ada baiknya pengelola terlebih dahulu untuk memberikan keteladanan.
Teladan dalam menyiapkan alat pelindung kesehatan, menjaga jarak, dan teladan pula dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung. (*)