TANGERANG – Setelah ditetapkan sebagai wilayah zona merah, sejumlah warga di Perumahan Taman Pinang Indah RT 04/RW04, Nerogtog Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin mandiri. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris RW 04 Suyanto kepada media, Sabtu (20/6/2020).
"Pas kita tahu wilayah kita masuk zona merah, langsung kami larang adanya kegiatan kumpul-kumpul. Bahkan untuk shalat lima waktu dan shalat jumat di masjid kami tiadakan sementara waktu,” terangnya.
Lanjut Suyanto, untuk jalur masuk ke perumahannya kini telah dijaga oleh petugas Gugus Tugas Covid-19. Penjagaan tersebut dilakukan guna memeriksa kesehatan warga yang akan masuk kedalam perumahan .
“Kami periksa warga luar yang masuk seperti suhu tubuh dan penggunaan masker di pos pantau PSBL,” tegasnya.
Ditambahkan Suyanto, pihaknya juga memperketat aktifitas warga yang akan keluar masuk dan harus dilengkapi dengan Surat Pengantar Keluar Masuk (SPKM) yang dikeluarkan oleh petugas RW 04.
“Hingga saat ini kami sudah mengeluarkan 16 SPKM, dan kami silahkan bagi warga yang ingin membuat untuk menyertakan 2 fotokopi data diri. Sesuai anjuran pemerintah setiap hari kami pantau warga disini, tentu harapannya wilayah kami bisa kembali menjadi zona hijau dan tidak menerapkan pelaksanaan PSBL RW lagi," tutupnya.(toga/tri)
Masuk Zona Merah, Warga RT 04/RW04 Nerogtog Terapkan Protokol Kesehatan Disiplin Mandiri
Sabtu 20 Jun 2020, 15:35 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Nasional
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Suku Bunga Rumah Subsidi 5 Persen dan Rusun Subsidi 6 Persen
Nasional
Presiden Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Menko AHY: Perkuat Konektivitas dan Ketahanan Nasional
Nasional
Ginka Febriyanti Ginting Anak Siapa dan Lulusan Mana? Cek Profil Komisaris Pertamina Retail yang Viral