Mendapat laporan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengejaran. Pada Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 01.00 WIB petugas meringkus 2 tersangka WA als Risul dan YBS alias Yudi di Jl. Kp Sawah, Perumahan 2, Karawaci, Tangerang.
Kemudian dilakukan pengembangan dan sekitar pukul 05.00 WIB petugas kembali menciduk DD alias Deni di Jalan Danau Poso 3, Karawaci, Tangerang. Selanjutnya menangkap 3 tersangka DF alias Dendi, DD alias Dery dan H als Bengay di Jalan Danau Poso Perum 3, Karawaci, Tangerang.
Dari hasil pengembangan petugas kembali menciduk tersangka T alias TAN di Jalan Raya Wangun Jajar, Kab. Bogor, Jawa Barat.
Pada Minggu, (14/6/2020) sekitar pukul 01.30 WIB petugas menembak mati BS di Tangerang karena mengumbar tambakan.
Kemudian pada Senin (15/6/2020), sektiar pukul 09.30 WIB petugas kembali membekuk 4 tersangka AMT dan RR tewas ditembak. Sedangkan, tersangka E alias ISA, dan tersangka S alias Indra menyerah di Ciawi, Bogor Jawa Barat.
Kepada para tersangka, polisi menjerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951. Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun; Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun; Pasal 1 ayat (1) UU D RI No 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (ilham/tri)