Sidang Kasus Penusukan Mantan Menkopolhukam Wiranto Digelar di Jakartra Barat

Jumat 19 Jun 2020, 00:30 WIB
Persidangan penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto di PN Jakarta Barat

Persidangan penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto di PN Jakarta Barat

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penusukan terhadap Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Agenda sidang tersebut ialah pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Sidang tersebut dipisah antara terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana, dan Samsudin alias Abu Basilah.
Seperti sidang sebelumnya, sidang kali ini juga digelar secara virtual melalui video conference. Di mana Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa berada di ruang persidangan, sedangkan terdakwa berada di Rutan. Dalam hal ini, Abu Rara dan Samsudin berada di Rutan Khusus Cikeas dab Fitri Diana berada di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan itu, Abu Rara membacakan pledoinya paling awal. Ia mengatakan, dirinya tak terima dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Saya sama sekali tidak terbukti melakukan pemufakaatan jahat. Sehingga saya tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme," ujar Abu Rara melalui sambungan video conference.
Sementara itu, Kuasa Hukum Abu Rara, Kamsi, meminta kepada Majelis Hakim agar Abu Rara tidak divonis dengan pasal tindak pidana terorisme.
Menurutnya, Abu Rara tidak telribat dalam jaringan terorisme. Sehingga semestinya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Menanggapi pledoi dari Kuasa Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, akan tetap pada tuntutan awal. Yakni menuntut Abu Rara dengan Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kami menolak pembelaan dan tetap pada tuntutan sepekan lalu," tegas JPU.
Sebelumnya diketahui, sidang tuntutan terhadap terdakwa Abu Rara dan Fitri Diana telah digelar pada Kamis lalu (11/6/2020). JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.
"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020.Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
JPU menilai bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Sehingga meminta agar terdakwa Abu Rara dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.
"Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," papar Edwin.
Sementara itu, tuntutan untuk istri Abu Rara, yakni Fitri Diana, empat tahun lebih ringan dari pada sang suami. Sebab, Fitri Diana dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
"Fitri Diana empat tahun lebih ringan," kata Edwin. (firda/fs)
 
 
News Update