JAKARTA - Polri menerima 6 kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Banten dan Sumatera Utara. Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan tentang aduan tersebut di Polda Sumut dan Polda Banten.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kerugian yang dialami masyarakat bervariasi, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Dan untuk kerugian yang cukup besar Polri masih menyelidiki.
"Kerugian kecil Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu dilakukan mediasi dan kerugian akan dikembalikan ke masyarakat. Kalau dana yang cukup besar masih diselidiki," kata Argo, Jumat (19/6/2020).
Penyelewengan bantuan Covid-19 tersebut diantaranya ditangani Polres Simalungun dengan dugaan manipulasi timbangan bansos, dipotong hingga dua kilogram bansos.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan akan menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19.
"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Idham mengungkapkan untuk mengawasi dana Rp 677,2 triliun tersebut disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dibawah komando Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Tim tersebut tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu. "Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim," ujar Idham.
Idham mengingatkan semua pihak jangan sampai menyalahgunakan kelonggaran aturan dana Covid dengan tujuan memperkaya diri.
"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat," pungkas Idham. (ilham/fs)