ADVERTISEMENT

Layani 220 Juta Penduduk, Sistem dan Tata Kelola Program JKN-KIS Perlu Terus Diperkenalkan

Jumat, 19 Juni 2020 13:37 WIB

Share
Layani 220 Juta Penduduk, Sistem dan Tata Kelola Program JKN-KIS Perlu Terus Diperkenalkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sebagai pengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia, BPJS Kesehatan mengalami banyak dinamika sepanjang hampir tujuh tahun menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Untuk memberikan pelayanan kepada lebih dari 220 juta penduduk Indonesia, BPJS Kesehatan perlu dukungan dan kerja sama dengan begitu banyak pemangku kepentingan, yang disebut sebagai ekosistem JKN. Seluruh stakeholders BPJS Kesehatan harus terkoneksi dalam sebuah sistem IT,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam web seminar bersama anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati dan pakar jaminan kesehatan masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Budi Hidayat.

Fachmi menjelaskan, tata kelola dalam ekosistem JKN mencakup tiga hal besar, yakni pelayanan, keuangan, dan pemerintah. Di sisi pelayanan, terdapat fasilitas kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi profesi. Dari sisi keuangan, terdapat mitra perbankan, Payment Point Online Banking (PPOB), dan lembaga keuangan lainnya. Sementara, di sisi pemerintah, terdapat sejumlah kementerian/lembaga dan instansi yang memiliki andil besar dalam penyelenggaraan JKN-KIS. Kinerja BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga diawasi langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan lembaga sejenis lainnya.

“Dari mulai kepesertaan, pelayanan, hingga pembayaran klaim, prosesnya berkaitan satu sama lain dan tanpa terputus melibatkan banyak stakeholder. Semua sistem yang kami kembangkan terintegrasi satu sama lain hingga akhirnya menghasilkan big data,” kata Fachmi.

Menurut Fachmi, ekosistem Program JKN-KIS yang sehat akan tercipta apabila peran serta tugas pokok dan fungsi stakeholder sesuai dengan regulasi, serta ada komunikasi dan koordinasi yang baik dari seluruh stakeholder.

“Misalnya dari segi regulator, apakah regulasi yang dikeluarkan instansi terkait mendorong terjadinya pelayanan yang seharusnya, misalnya ada standar pelayanan yang sama dari masing-masing jenis pelayanan kedokteran. Lalu dari segi data, bagaimana ekosistem akan membuat data itu verified dan valid, serta hal-hal lainnya,” ucapnya.

“Selain bekerja sama dengan lembaga yang concern terhadap pencegahan kecuranganan, kami juga mendorong partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan Program JKN-KIS. Jangan segan laporkan kepada kami apabila masyarakat mendapati temuan di lapangan yang terindikasi mengarah pada praktik kecurangan. Mari kita kawal penyelenggaraan Program JKN-KIS yang bersih,” ajak Fachmi. (*/fs)

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT