ADVERTISEMENT

Kamis Depan, Abu Rara akan Jalani Sidang Vonis

Jumat, 19 Juni 2020 03:00 WIB

Share
Kamis Depan, Abu Rara akan Jalani Sidang Vonis

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pada Kamis (25/6/2020), terdakwa kasus penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam Wiranto, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana, dan Abu Syamsudin alias Abu Basilah, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adapun sidang tersebut akan digelar secara virtual melalui video conference. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa berada di ruang sidang, sedangkan terdakwa menghadiri persidangan dari rumah tahanan (rutan) masing-masing.

"Sidang selanjutnya Kamis, 25 Juni 2020, dengan agenda putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal di ruang persidangan.

Sebelumnya dalam persidangan, Abu Rara membacakan pledoinya paling awal. Ia mengatakan, dirinya tak terima dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Saya sama sekali tidak terbukti melakukan pemufakaatan jahat. Sehingga saya tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme," kata Abu Rara melalui sambungan video conference.

Sementara itu, Kuasa Hukum Abu Rara, Kamsi, meminta kepada Majelis Hakim agar Abu Rara tidak divonis dengan pasal tindak pidana terorisme.

Menurutnya, Abu Rara tidak terlibat dalam jaringan terorisme. Sehingga semestinya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Kemudian terdakwa Abu Basliah juga membacakan pembelaannya secara lisan dalam sidang yang digelar secara virtual itu. "Saya meminta keringanan dan hukuman seadil-adilnya. Saya tidak pernah melakukan apapun dengan Abu Rara," ucap Abu Basilah.

Sedangkan terdakwa Fitri Diana melalui kuasa hukumnya meminta agar tidak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Adapun atas tiga pledoi tersebut, JPU memutuskan untuk tetap pada tuntutan yang telah mereka bacakan pada persidangan yang digelar Kamis lalu (11/6/2020). (firda/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT