Franksi PAN DPR RI Berharap Pembahasan RUU HIP Dihentikan

Jumat 19 Jun 2020, 13:41 WIB
Saleh Partaonan Daulay. (rizal)

Saleh Partaonan Daulay. (rizal)

JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, sudah dari awal  banyak fraksi memberikan catatan terkait tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran dalam  Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"Kalau mau lihat jejak digitalnya, FPAN sejak awal sudah menyampaikan hal itu. Waktu itu, kami merasakan ada sesuatu yang tidak lengkap di dalam RUU tersebut. Dan itu sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik. Ternyata benar, setelah disahkan sebagai inisiatif DPR, suara-suara yang mengeritik dan menolak nyaring tersengar," kata  wakil ketua MKD ini, Jumat (19/6/2020).

Sebab, di dalam rapat bamus yang saya juga hadir di sana, catatan-catatan itu telah disampaikan. Dan itu tidak hanya oleh satu dua fraksi, tetapi banyak fraks. "Ini bukan mau buang badan. Bukan juga mau melempar tanggung jawab kepada satu atau dua fraksi. Tetapi, memang begitu kenyataannya," bebernya.

“Silahkan dibuka data dan file pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan ke pimpinan waktu itu. Saya yakin, akan terlihat secara jelas dan utuh pandangan dan masukan fraksi-fraksi"

Menurut saya, pembicaraan dan perdebatan soal RUU HIP sudah semestinya dihentikan. Sebab, pemerintah secara tegas sudah menyatakan agar RUU tersebut ditunda. Kalaupun ada yang tetap mau melanjutkan, tetap tidak akan bisa. Sebab, pemerintah tidak akan mengirimkan utusannya untuk membahas. "Fraksi PAN meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan. Pimpinan DPR diminta untuk mengambil keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," ucapnya. (rizal/ruh)

News Update