Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Teman Sekolah

Jumat 19 Jun 2020, 17:32 WIB

Ketika tidak sadar pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. "Untuk motifnya korban terbawa nafsu," ujarnya.

Mariyono menegaskan atas perbuatannya itu pelaku terancam pasal  81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik," tegasnya. (haryono/win)

Berita Terkait

News Update