JAKARTA – Kementerian Sosial menggandeng Badan Pelayanan Umat Kristiani (BPUK) Unit Korpri Kementerian Sosial RI, menyalurkan 1.081 paket bantuan sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang tersebar di Jabodetabek.
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang belum pernah menerima bantuan sosial, baik dari pemerintah pusat maupun daerah dengan melibatkan berbagai pihak.
Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto kepada Pengurus BPUK di Aula Balai Rehabilitasi Sosial Watunas Mulya Jaya Jakarta Timur.
“Kemensos berusaha hadir untuk menyisir dan menjangkau kalangan masyarakat terdampak Covid-19, terutama mereka yang belum pernah menerima bantuan baik dari pemerintah pusat maupun daerah dengan melibatkan berbagai pihak,” kata Edi Suharto, dalam keterangan tertulisnya, jumat (19/6/2020)
Edi Suharto menambahkan, bahwa bantuan dari Kemensos berusaha menjangkau semua lapisan masyarakat, tanpa membeda-bedakan suku dan agama.
"Bantuan Kemensos Hadir ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah untuk membantu warga terdampak Covid-19. Tanpa membeda-bedakan suku dan agama" jelas Edi.
Warga yang diberikan bansos sembako Kemensos Hadir melalui BPUK merupakan warga yang belum mendapatkan bantuan baik pemerintah pusat mapun pemerintah daerah se Jabodetabek. Pekerjaan sehari-hari warga penerima bantuan ini mayoritas sebagai sopir angkot, tukang tambal ban, karyawan catering, buruh lepas, dan pedagang harian. Bahkan warga yang tadinya bekerja, dan selama pandemi Covid-19 menjadi korban PHK.
Ketua Umum BPUK Sony Manalu dalam sambutannya berpesan kepada pengurus BPUK untuk dapat menyalurkan bantuan ini sesuai dengan data yang sudah diusulkan. BPUK merupakan Unit Korpri Kemensos yang beranggotakan Umat Kristiani dan bertugas di unit kerja sekitar Jabodetabek. Bentuk kegiatannya selain penyelenggaraan ibadah sebulan sekali dan perayaan hari besar umat Kristiani, juga pembinaan bagi pegawai umat kristiani berupa retreat, dan persekutuan doa.
Selain itu BPUK juga melaksanakan kegiatan sosial seperti pemberian santunan bagi keluarga yang kemalangan, sakit dan memberi tanda kasih bagi jemaat yang melahirkan, menikah, santunan yatim piatu, anak-anak panti asuhan, panti lansia, panti disabilitas, dan panti rehabilitasi napza. (tri)