Beraksi di Tengah Kemacetan, Modus Penjambret Bermotor yang Viral di Medsos

Jumat 19 Jun 2020, 06:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi (kiri), Kapolres Jakbar Kombes Pol Audie Latuheru (tengah). (firda)

Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi (kiri), Kapolres Jakbar Kombes Pol Audie Latuheru (tengah). (firda)

JAKARTA - Komplotan penjambret yang viral di media sosial (medsos) saat beraksi di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, ternyata memang sengaja menggunakan jalur Transjakarta tiap kali beraksi.

Pasalnya, mereka akan mudah melarikan diri usai menjambret korbannya. Adapun pelaku IBP (31) dan JAR (24), selalu berkasi saat kondisi jalan tengah macet atau tersendat.

"Jadi mereka memang cari jalanan yang macet. Karena kalau macet korban tidak dapat mengejar karena terjebak macet," ujar Kasatreksrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui instagram, Kamis (17/6/2020).

Oleh karena itu, para pelaku biasanya beraksi di jam-jam macet agar aksinya dapat berjalan lancar. Sebelum beraksi, para pelaku juga biasanya berkeliling untuk membaca karateristik wilayah yang menjadi target aksi kejahatan mereka.

"Pelaku selalu melakukan berdua dan melaksanakan tindakan tersebut di jam-jam macet karena mereka menilai kemungkinan korban mengejar kecil," kata Arsya.

Lebih lanjut,  ia mengimbau agar para pengendara tidak menggunakan ponsel saat tengah berkendara. Pasalnya, hal itu dapat memancing tindak kejahatan seperti penjambretan.

"Jadi mungkin ke depan para pengemudi atau pengguna jalan lebih berhati-hati saat menggunakan handphone, atau hati-hati saat antrian, tidak buka kaca sehingga memancing pelaku untuk melakukan kejahatan," seru Arsya.

Sebelumnya diketahui, Dua pelaku penjambretan yang viral di media sosial, dengan inisial IBP (31) dan JAR (24), berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu dini hari (17/6/2020).

Dalam aksinya di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, keduamya menyasar seorang supir truk yang tengah menggunakan ponselnya di tengah kemacetan dan kondisi kaca mobil yang terbuka.

 Kedua pelaku ternyata sudah biasa melakukan aksi penjambretan di Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Barat. 

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya handphone milik korban, dan dua helm yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi di Tamansari.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (firda/win)

News Update