31 RW di Jakarta Berpotensi Zona Merah, Waspadai Ledakan Gelombang Kedua Covid-19

Jumat 19 Jun 2020, 09:55 WIB
Peta kasus Covid-19 di Jakarta.(ist/corona.jakarta.go.id)

Peta kasus Covid-19 di Jakarta.(ist/corona.jakarta.go.id)

JAKARTA – Masyarakat harus tetap waspada karena potensi penyebaran Covid-19 masih besar, bahkan bisa terjadi ledakan gelombang kedua. Di Jakarta ada tambahan 31 RW yang berpotensi menjadi zona merah, di luar 66 RW yang sudah masuk zona merah.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti di Gedung DPRD DKI Jakarta, mengatakan Jakarta adalah kota yang sangat terbuka. "Potensi  penularannya masih tinggi di masa transisi ini," kata Widyastuti di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Kekhawatiran dan imbauan Kadis Kesehatan tersebut sangat beralasan. Mengingat saat ini di Jakarta terdapat tambahan 31 RW yang berpotensi menjadi zona merah penyebaran Covid-19.  Ke-31 RW tersebut, bukan termasuk ke-66 RW yang sudah masuk zona merah dan saat ini tengah diberlakukan dalam status Wilayah Pengendalian Ketat (WPK). "Bukan (termasuk 66 RW), Bahwa semua se-DKI itu tetap dipantau. Namanya PSBB transisi. Belum selesai PSBB-nya," tegas Widyastuti.

Menurut dia ke 31 RW tersebut sebagai early warning atau peringatan awal yang kalau tidak diawasi dan ditangani dengan cepat akan berpotensi menjadi zona merah.

"Ayo ini hati-hati, kalau tidak cepat-cepat diatasi nanti jadi potensi lebih rawan. Tapi memang yang 31 RW ini sebagai early warning saja takutnya masuk nanti jadi zona merah." ucapnya.

TERUS DIPANTAU

Dinas Kesehatan terus memantau seluruh wilayah DKI dari tingkat kota hingga kelurahan. Selanjutnya tingkat provinsi akan memberikan data kelurahan-kelurahan yang jumlah pasien positif Corona tinggi agar ditindaklanjuti para walikota.

"Kelurahan yang paling tinggi angkanya, kami berikan ke tingkat kota, tim kota yang mencari di kelurahan itu di mana RW-nya," ujar Widyastuti.

Adapun 31 RW yang berpotensi masuk zona merah, meliputi RW 01 Kelurahan Pegangsaan, RW 08 dan 10 Kelurahan Kebon Sirih, RW 04 Kelurahan Kenari, RW 04 Kelurahan Senen, RW 02 dan 03 Kelurahan Cempaka Putih Timur, RW 01, 02 dan 09 Kelurahan Sunter Jaya.

Kemudian RW 01, RW 03, RW 04, RW 07 dan RW 10 Kelurahan Jembatan Besi, RW 02 Kelurahan Kampung Rawa, RW 05, RW 06, RW 07 dan RW 10 Kelurahan Jatipulo, RW 02, 05, 06, 07, 10, 11, 12 dan 13 Kelurahan Tomang, RW 02 Kelurahan Kampung Melayu dan RW 07 Kelurahan Kemayoran.

Widyastuti menambahkan Pemprov DKI telah berupaya untuk menanggulangi wabah Covid-19. Bahkan, pihaknya mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak secara virtual untuk membahas dan memperbaharui informasi terkini tentang penanganan Covid-19.

 DISIPLIN

 Diperlukan disiplin masyarakat dan pengawasan yang ketat dari seluruh pengurus RW, baik yang di zona hijau, kuning, maupun yang merah, dengan disertai ancaman sanksi yang tegas untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Hal tersebut dikemukakan Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menanggapi tambahan 31 RW di Jakarta yang berpotensi menjadi zona merah.

“Perlu disiplin warga dan pengawasan yang ketat. Dengan target indikator yang jelas, misal yang zona hijau harus tetap dipertahankan di zona hijau, yang zona kuning harus diperketat lagi agar bisa naik ke zona hijau bukan sebaliknya turun ke zona merah,” jelas Nirwono.

Selain itu, percepatan pelaksanaan tes cepat Covid-19, membuat banyak ditemukan pasien positif baru. Kalau ini dilakukan di seluruh RW yang padat penduduk atau RW dekat pasar rakyat, kemungkinan bisa bertambah banyak yang positif Corona. “Ini bukan karena penyebaran tetapi lebih karena belum dites massal saja kemarin-kemarin," tandasnya. (yono/ta/ird)

News Update