DEPOK – Jaringan pengedar mata uang asing palsu dibongkar setelah Tim Jaguar mengamankan laki-laki yang mondar-mandir di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Depok pada Selasa (16/62020)
Saat digeledah, dari dalam tas laki-laki tersebut ditemukan berbagai mata uang asing palsu, kata Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah, dalam jumpa pers, Kamis (18/6/2020)
Dari pengembangan kasus tersebut, Satreskrim Polrestro Depok berhasil menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti ratusan lembar mata uang asing beberapa negara yang nilainya mencapai puluhan milliar rupiah.
"Anggota awalnya mengamankan M (36), dengan barang bukti nominal 100 dolar dengan 10.000 lembar uang dolar USD," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Kompol Madi Sa'Bani dan Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly.
Perwira jebolan Akpol 1998 ini mengungkapkan setelah dikembangkan unit Reskrim Polsek Cimanggis, pada Rabu (17/6) malam, anggota buser dipimpin Kanit Reskrim AKP Harun Rosyid didampingi Panit Buser Ipda Bowo kembali berhasil menangkap dua pelaku lain S (37), dan A (36), penyuplai uang palsu.
"Kedua pelaku lain berhasil kita ringkus di tempat persembunyiannya yaitu di rumah kontrakan daerah Cibubur. Pada saat penggeledahan juga berhasil disita ratusan lembar uang dari berbagai negara seperti dolar Amerika, Brunei, Zimbabwe, dan Euro," katanya.
Mantan Kapolres Wonosobo ini menuturkan jumlah barang bukti uang palsu yang berhasi disita jika dikurs dolar terbaru total Rp41 Milliar.
"Selain uang tunai palsu, juga kita menyita tiga plat cetakan uang palsu mulai dari Dolar amerika, Zimbabwe, dan euro,"tuturnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sa'Bani menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku A, sebagai pengedar uang palsu jenis dolar, perbandingan 1:3 saat dijual ke orang.
"Jika dolar sekarang 14 ribu maka pelaku menawarkan satu lembar dolar asli ditukar dengan tiga lembar uang dolar palsu," ujarnya.
Mantan Wakapolres Cirebon ini mengungkapkan uang palsu yang diperoleh dari para tangan pelaku jika diliat hampir seperti uang asli.
"Kualitas uang dolar palsu sekitar 50 persen selain itu dilihat dari kerapihan potongan kertas uang dan pewarnaan sangat mirip," pungkas perwira jebolan Akpol 2003.
"Kini ketiga pelaku mendekam di sel. Mereka dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun." (angga/tri)