Eksepsi Kuasa Hukum Lucinta Luna Ditolak Majelis Hakim

Kamis 18 Jun 2020, 12:25 WIB
Persidangan Lucinta Luna di PN Jakarta Barat melalui video conference. (firda)

Persidangan Lucinta Luna di PN Jakarta Barat melalui video conference. (firda)

JAKARTA – Eksepsi kuasa hukum Lucinta Luna ditolak seluruhnya oleh Majelis hakim, karena itu perkara kasus narkotika  artis yang controversial tersebut tetap akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,

Penolakan eksepsi kuasa hukum Lucinta Luna tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto.

"Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Lucinta Luna dengan pertimbangan alasan eksepsi tidak beralasan dan tidak berdasar hukum dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).

Adapun sidang itu dilakukan secara virtual melalui video conference, yakni Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa berada di ruang persidangan, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU  pada Rabu pekan depan, yakni 24 Juni 2020.

"Ya sidang ditunda Rabu, 24 Juni 2020 dengan acara pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," kata Eko.

Sebelumnya diketahui, Kuasa Hukum Lucinta Luna mengajukan eksepsi lantaran keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Dinilai, dakwaan tersebut tidak sesuai.

"Ada dua poin yang menjadi bahasan tim kuasa hukum, mereka menilai dakwaan tidak cermat, dakwaan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya," jelas Eko.

Atas dua hal tersebut, kata Eko, tim kuasa hukum Lucinta Luna pun meminta agar Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan JPU demi hukum.

Sementara itu, JPU sidang perkara narkotika dengan terdakwa Lucinta Luna, meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Lucinta.

"Isi tanggapan JPU adalah menganggap eksepsi penasehat hukum tidak beralasan karena JPU sudah cermat dalam menyusun surat dakwaan atas terdakwa LL," terang Eko.

"Dan mohon agar eksepsi penasehat hukum ditolak oleh majelis hakim dan melanjutkan pemeriksaan perkaranya," tandasnya. (firda/tri)

News Update