JAKARTA - Komisi X DPR RI menegaskan, idealnya tak ada perlakuan yang berbeda antara sekolah negeri dan swasta. Terkait itu, DPR mengundang Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).
Tujuannya untuk mendapatkan masukan RUU Sisdiknas dari semua komunitas penyelenggara pendidikan. Sebab, isu krusialnya, frasa swasta dalam RUU itu harus dihapus, agar tak ada dikotomi sekolah negeri dan sekolah swasta.
"Ini adalah masukan yang sangat bagus dari BMPS. Diharapkan ke depan dunia pendidilan kita semakin berkualitas. Kebetulan di Komisi X banyak juga anggotanya yang memiliki sekolah swasta. Jadi, sangat memahami masalah ini," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat virtual dengan BMPS, Kamis (18/6/2020).
Dalam rapat itu, BMPS memberi masukan, bahwa anak-anak yang dididik di sekolah negeri maupun swasta sama-sama anak bangsa. Idealnya, tak ada perlakuan yang berbeda antara negeri dan swasta. Titik krusialnya, ada di RUU Sisdiknas yang masih mencantumkan frasa sekolah swasta. Ini jadi sumber dikotomi
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dihadiri Ketua Umum BMPS Saur Panjaitan dan Ketua BMPS DKI Jakarta Imam Parikesit. Saur mengatakan, ketika pemerintah belum mampu mendirikan sekolah di daerah-daerah, maka swastalah yang membuka akses pendidikan bagi anak bangsa. BMPS menyebut Pasal 11 RUU Sisdiknas belum jelas siapa yang berwenang memberi akses pendidikan yang bermutu.
Dalam RDP tersebut, BMPS mengutip Pasal 11 (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Kemudian ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.(rizal/ruh)