Dituntut 16 Tahun, Abu Rara Penusuk Wiranto Hari Ini Bacakan Pledoi di PN Jakbar

Kamis 18 Jun 2020, 12:02 WIB
Sidang penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam Wiranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (firda)

Sidang penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam Wiranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (firda)

JAKARTA - Sidang kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto kembali digelar pada hari ini (18/6/2020).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, agenda sidang hari ini ialah pledoi dari penasehat hukum terdakwa. Namun Eko belum dapat memastikan, apakah sidang vonis juga akan digelar hari ini atau tidak.

"Yang pasti pledoi, untuk putusan lihat materi pledoinya dulu," ujar Eko saat dikonfirmasi.

Rencananya, sidang akan digelar siang ini, sekitar pukul 11.00 WIB. Seperti sidang sebelumnya, sidang lanjutan ini juga akan digelar secara virtual melalui video conference. Di mana, di dalam ruang sidang hanya ada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa.

"Terdakwa laki-laki (Abu Rara) di Cikeas, sedangkan terdakwa perempuan (Fitri Diana) di Polda Metro Jaya," jelas Eko.

Untuk diketahui, sidang tuntutan terhadap terdakwa Abu Rara dan Fitri Diana telah digelar pada Kamis lalu (11/6/2020).

JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.

"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020.Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

JPU menilai bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Sehingga meminta agar terdakwa Abu Rara dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.

"Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," papar Edwin.

Sementara itu, tuntutan untuk istri Abu Rara, yakni Fitri Diana, empat tahun lebih ringan dari pada sang suami. Sebab, Fitri Diana dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

News Update