Bobol Gardu Telkom Lalu Curi Modul Jaringan, Pelaku Ditangkap Polsek Limo

Kamis 18 Jun 2020, 21:45 WIB
Barang bukti modul jaringan Telkom yang dicuri disita petugas Polsek Limo (angga)

Barang bukti modul jaringan Telkom yang dicuri disita petugas Polsek Limo (angga)

DEPOK - Ratusan jaringan Telkom terganggu di daerah Limo, ternyata akibat ulah SM,39, spesialis pembobol gardu Telkom. Ini diketahui setelah petugas membekuk SM dan memintainya keterangan. Dalam pengakuannya, ia mencuri modul jaringan di gardu Telkon.

Kapolsek Limo Kompol Bintang Simion Silaen mengatakan akibat ulah pelaku SM,39, mencuri modul jaringan di gardu Telkom di Jalan Bukit Barisan, RT.02/14, Limo, Rabu (17/6) sekitar pukul 12.00 WIB, menimbulkan kerugian besar, sebanyak 100 jaringan terputus.

"Pada waktu SM berdua sama CD sedang bongkar gardu Telkom untuk curi modul, diketahui petugas keamanan Telkom,  lalu petugas itu menghubungi Polsek, Maka segera anggota Reskrim menggrebek pelaku. SM berhasil ditangkap, sedangkan CD dapat kabur,” kata Kompol Bintang.

“CD kabur melarikan diri ke semak-semak pemukiman warga," ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Suripto kepada Poskota di ruang kerjanya, Kamis (18/6) siang.

Mantan Kanit Intelkam Polda Metro Jaya ini menambahkan modus pelaku SM berpura-pura sebagai petugas Telkom beraksi selalu waktu siang hari.

"Pelaku beraksi siang hari sehingga tidak ada kecurigaan warga sekitar menganggap sebagai petugas Telkom. Aksi yang telah dilakukan sebanyak 10 kali di Depok dan Bogor," katanya.

Sementara itu setiap menjalankan aksinya pelaku membawa alat perkakas sendiri untuk membongkar gardu. Menurut polisi, justru CD sebagai otek pelaku, dia tahu persis soal seluk beluk modul jaringan Telkom.

"Otak pelaku CD masih kita kejar. SM belajar dari CD sebagai mantan pegawai koperasi mitraan Telkom bertugas sebagai teknisi pemasang modul, dia  sudah tahu persis cara membongkar gardu untuk mendapatkan modul. Barang bukti yang disita sebanyak 11 modul perangkat telkom," ungkapnya.

Kerugian yang ditaksir dari pihak Telkom dengan hilangnya modul tersebut seharga permodul Rp30 juta. Kerugian lanjutannya yang lebih besar, sebab sambungan putus, dari situ kerugian bisa ratusan juta rupiah.

"Jika modul hilang, dampak 100 jaringan gagal tersambungkan dan dapat membuat rugi pihak Telkom hingga ratusan juta rupiah atas ulah pelaku," tambahnya.

Hasil kejahatan pelaku lanjut Kompol Bintang yaitu 11 modul perangkat Telkom, motor Hinda Beat hitam, karung, dan tiga kunci L dan alat perkakas.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (Angga/win)

Berita Terkait
News Update