Batalkan Keberangkatan Haji Sepihak, Menag Dipanggil DPR Sore Ini

Kamis 18 Jun 2020, 14:35 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. (ist)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. (ist)

JAKARTA – Pasca pembatalan keberangkatan haji yang ditentukan sepihak oleh pemerintah, Komisi VIII DPR RI memanggil  Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, sore ini, Kamis (18/6/2020).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, pembatalan keberangkatan haji akan dikupas tuntas dalam rapat kali ini. Pihaknya ingin meminta penjelasan ke Fachrul soal kebijakan kontroversial itu.

"Kami akan mengevaluasi soal apa yang menjadi pertimbangan kebijakan pembatalan haji. Mengapa Menteri Agama memutuskan kebijakan ini tanpa membahasnya dengan Komisi VIII?" kata Ace saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).

Bukankah, lanjut Ace,  ada kesepakatan Menteri Agama dalam rapat kerja tanggal 11 Mei 2020 untuk dibahas terlebih dahulu dengan Komisi VIII soal kebijakan haji? 

"Bukankah keputusan Rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama tanggal 11 Mei itu sifatnya mengikat sebagaimana diatur dlm UU MD3?," katanya.

Ace juga mengatakan, dalam ksempatan itu, pihaknya juga  akan membahas isu-isu lain, terutama kebijakan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama antara lain Pesantren dan  Madrasah. (rizal/tri)

News Update