TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang rutin melakukan patroli saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) terutama di zona merah. Hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetyo menuturkan sebanyak 357 personil Satpol PP disebar di 13 kecamatan guna memudahkan pemantauan dan pengawasan.
"Yang pasti kita akan kawal terus. Dan untuk penindakan di daerah zona merah akan kita lakukan pengawasan yang lebih dengan petugas gabungan dari unsur TNI - Polri,"katanya.
Ditambahkan Agus, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga pertama hingga 14 Juni 2020, Satpol PP telah menindak 11.067 pelanggar. Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni berupa sanksi sosial dengan membersihkan tempat umum.
“Dalam penerapan kebijakan ini, pemkot ingin agar masyarakat memiliki tingkat kesadaran yang baik, sanksi diberikan agar memberikan shock theraphy,” tegasnya.(toga/fs)