TANGERANG - Selama pandemi Covid-19 angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Tangerang terus meningkat. Berdasarkan data dari Dinas Ketegakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang terdapat 8.207 karyawan yang di PHK dari 52 perusahaan.
"Dari jumlah tersebut, Disnaker Kota Tangerang menerima 206 laporan perselisihan antara karyawan dengan perusahaan,"ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Asep Rahmat.
Ditambahkan Asep, keluhan karyawan terhadap perusahaan terkait tentang jumlah uang pesangon yang diterima tidak sesuai, dan dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan oleh perusahaan.
"Rata-rata mereka mengeluh itu karena nominalnya engga sesuai. Mereka lapor ke kita kemudian kita fasilitasi untuk mediasi, kita panggil keduanya baik karyawan maupun pihak perusahaan,"ujarnya.
Dikatakan Asep, mediasi yang selama ini dilakukan rata-rata mencapai kesepakatan, namun ada juga yang tidak, sehingga pihak Disnaker Kota Tangerang akan mengarahkannya ke Pengadilan Hubungan Indusrtial (IPH) di Serang, Banten.
"Disnaker kan hanya membina, namun untuk pengawasan dan sanksi itu kewenangannya Disnaker Provinsi Banten. Kalau memang ada pelanggaran Disnaker provinsi yang akan mengambil tindakan tegas," tutupnya. (toga/win)