Praktisi Hukum Ini Sebut Banyak Warga Salah Kaprah Soal SIKM

Selasa 16 Jun 2020, 22:30 WIB

JAKARTA - Walau pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta diberlakukan selama PSBB Transisi, pengawasan aktivitas warga di Ibu Kota tetap menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pengawasan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian atau Keluar Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sehingga, setiap warga non Jabodetabek (DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang hendak berkegiatan di Ibu Kota diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Soal SIKM tersebut dipaparkan Praktisi Hukum Aldo Joe  menilai saat ini di kalangan masyarakat masih banyak yang salah kaprah. Ia pun menjelaskan tentang seluk beluk SIKM tersebut.

Menurut Aldo mJoe merupakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam membatasi pergerakan warga Non Jabodetabek di Ibu Kota.  Sehingga, warga Indonesia tidak perlu mengajukan SIKM kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Namun, bagi warga non Jabodetabek yang memiliki kepentingan di Ibu Kota, Aldo Joe menekankan mereka harus memiliki SIKM.  Begitu sebaliknya, mereka yang berkegiatan di wilayah satelit Ibu Kota tidak perlu mengajukan SIKM.

Wilayah tersebut meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.

 "SIKM berlaku untuk warga non Jabodetabek yang berkegiatan di Jakarta. Jadi kalau warga non Jabodetabek yang berkegiatan di wilayah luar Jakarta itu tidak perlu ajukan SIKM," kata Aldo saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan,Selasa (16/6/2020).

SIKM Berlaku hingga Status Bencana Covid-19 Dicabut

Pergub Nomor 47 Tahun 2020, lanjutnya, merupakan tindak lanjut Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. 

Sesuai dengan hierarki perundang-undangan, Aldo Joe menegaskan SIKM berlaku hingga status bencana alam non alam dicabut oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

"Perlu di ketahui bahwa pengurusan SIKM memerlukan satu hari kerja dan SIKM hanya berlaku untuk satu orang pemohon. Sehingga anggota keluarga dalam satu KK (Kartu Keluarga) wajib pula melakukan pendaftaran mandiri," jelas Aldo Joe.

"Hal ini yang harus diluruskan, sehingga pemohon SIKM yang benar-benar urgent (darurat) dapat menjadi prioritas, misal tujuan pengobatan atau pemakaman ke DKI Jakarta," ungkap Aldo Joe.

"Perlu menjadi catatan penting, bagi warga DKI Jakarta yang beraktivitas di wilayah Jabodetabek tidak perlu SIKM. Domisili DKI Jakarta artinya memiliki KTP atau memiliki tempat tinggal yang nyata di DKI Jakarta," ujarnya. (adji/win)

News Update