TANGERANG – Pendaftaran calon kepala daerah (walikota) untuk Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) dimulai 4 hingga 6 September 2020.
Hal itu setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Dwitoro mengatakan pihaknya telah menerima Peraturan PKPU terkait pelaksanaan Pilkada 2020.
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
"Di PKPU itu pendaftaran pasangan calon mulai dari tanggal 4 sampai tanggal 6 September 2020," ujarnya.
Menurut Bambang, PKPU itu turut memberikan jadwal penyelenggaraan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel dari partai politik pengusung dan penetapannya akan berlangsung selama dua pekan usai pendaftaran pasangan calon.
"Penetepan pasangan calon itu tanggal 23 September 2020, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon itu 24 September 2020,"ungkapnya.
Bambang menjelaskan, masa kampanye bagi pasangan calon akan berlangsung selama tiga bulan yang di mulai sejak 26 September 2020 hingga 6 Desember 2020. Masa tenang Pilkada 2020 Kota Tangsel berlangsung pada 6 Desember 2020 hingga 8 Desember 2020 dan pemilihan akan berlangsung pada 9 Desember.
"Pemungutan suara pindah, kan otomatis bukan hanya pemungutan suara saja dong, tahapan lain ikut pindah. Karena patokan pemungutan suaranya geser, yang lain menyesuaikan," tutupnya.(toga/win)