ADVERTISEMENT

KPK Periksa Dirut PT Waskita Beton Precast, Terkait Proyek Fiktif Senilai Rp168 Miliar

Selasa, 16 Juni 2020 13:55 WIB

Share
KPK Periksa Dirut PT Waskita Beton Precast, Terkait Proyek Fiktif Senilai Rp168 Miliar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan empat saksi, terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan subkontraktor fiktif yang merugikan negara senilai Rp 186 Milliar, Selasa (16/6/2020).

Plt. Juru Bicara KPK Fikri Ali mengatakan, pihaknya membenarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana.

"Iya hari ini penyidik KPK memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek-proyek fiktif di PT Waskita Karya Tbk," kata Fikri Ali saat dikonfirmasi.

Selain Jarot, ada  lima saksi lain dalam kasus ini yaitu Kabag Marketing PT Waskita Karya Agus Prihatmono, Direktur PT MER Engineering, serta dua notaris bernama Zarius Yan dan Jelly Eviana. Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan atau staf lain yang ditunjuk untuk diperiksa dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Akan tetapi, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini oleh KPK.

Empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Menurut penyidik, kedua tersangka pegawai PT Waskita Karya (persero)  telah merugikan negara hingga Rp186 miliar. (adji/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT