ADVERTISEMENT

KPK Periksa 3 Pejabat PT Dirgantara Indonesia Terkait Proyek Pemasaran Fiktif

Selasa, 16 Juni 2020 15:51 WIB

Share
KPK Periksa 3 Pejabat PT Dirgantara Indonesia Terkait Proyek Pemasaran Fiktif

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga pejabat PT Dirgantara Indonesia (DI) Persero, Selasa (16/6/2020).

Ketiganya saksi yang bakal diperiksa KPK hari ini yakni, Manajer Order Management PT DI, Muhammad Faruq; Manajer Penagihan PT DI, Achmad Azar; serta Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT DI, Basuki Santoso.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Fikri Ali menerangkan, dari ketiganya bakal digali keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun anggara 2007 sampai 2017. Ketiga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ). "Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ," kata Ali Fikri kepada wartawan di KPK, Jakarta Selatan.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap ketiganya. Diduga, KPK sedang mendalami terkait proses penjualan serta pemasaran sejumlah pengadaan yang disinyalir fiktif di PT Dirgantara Indonesia

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, Eks Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi

Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adji/ruh)

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT