Edarkan Sabu dalam Bohlam, Jarot Diciduk Polisi

Selasa 16 Jun 2020, 10:15 WIB
Barang bukti sabu dikemas dalam plastik klip bening ditaruh dalam bohlam disita petugas. (ist)

Barang bukti sabu dikemas dalam plastik klip bening ditaruh dalam bohlam disita petugas. (ist)

DEPOK – Satresnarkoba Polrestro Depok menangkap Jarot di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Pengemudi ojek online ini diciduk karena diduga menjadi bandar sekaligus pengedar sabu.

Kasat Narkoba Polrestro Depok, Kompol Indra Tarigan mengatakan, Jarot ditangkap di kediamannya, Selasa (16/6/2020) dini hari. Polisi juga menyita barang bukti sabu dikemas dalam bohlam LED. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga ada transaksi narkoba di kawasan tersebut.

"Setelah melakukan pengintaian pelaku langsung kami tangkap pada saat sedang mau mengemas sabu ke dalam bohlam untuk mengelabui petugas seakan menawarkan bohlam ke pembeli padahal dalamnya isi narkoba jenis sabu," kata Kompol Indra kepada Poskota.co.id didampingi Kanit 3 Satresnarkoba Polrestro Depok, AKP Aspuri, Selasa (16/6/2020) pagi.

Kompol Indra mengungkap, dalam pemeriksaan, Jarot mengaku baru dua minggu menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut. “Tapi masih kami dalami, melihat cara pelaku mengemas sabu ke dalam lampu bohlam terlihat sudah profesional," ungkapnya.

DIKEMAS BOHLAM

Kanit 3 Satresnarkoba Polrestro Depok, AKP Aspuri mengungkap, barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku sebanyak 8,2 gram sabu. "Sabu diperoleh dari sesama rekanan pelaku di Jakarta, dengan modus menjual bohlam. Namun yang sudah diisi dalam kaca, dengan sabu hampir seharga sekitar Rp10 juta," ungkapnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Beji ini menuturkan, alasan pelaku menjadi bandar lantaran selama pandemi Covid-19 penghasilannya sebagai driver ojek online sepi. Pemuda 40 tahun itu terhimpit masalah ekonomi.

"Alasannya karena ekonomi. Pelaku menjual sabu dan keuntungan digunakan buat menopang hidup keluarga, termasuk dua anaknya yang masih sekolah. Selain itu buat mengobati luka penyakit dalam yang telah lama dideritanya," tambahnya.

"Atas perbuatannya, pelaku J dipidanakan dengan kasus peredaran narkoba jenis sabu sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 2 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara," tuntasnya. (angga/ys)

News Update